Selasa, 27 Januari 2015

Jenis Badan Usaha IT



Jenis Badan Usaha IT
 
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perbedaan badan usaha dengan perusahaan

Badan Usaha Perusahaan:
  • Suatu kebulatan ekonomi.
  • Bagian dari badan usaha.
  • Kesatuan yuridis dan ekonomi
  • Kesatuan teknis.
  • Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
  • Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
  • Tempat Kedudukan.
  • Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi.

Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia

Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.

Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
  • Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
  • Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
  • Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
    • Daftar Nama Pendiri
    • Nama dan Tempat Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
    • Ketentuan Mengenai Keanggotaan
    • Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
    • Ketentuan Mengenai Pengelolaan
    • Ketentuan Mengenai Permodalan
    • Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
    • Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
    • Ketentuan Mengenai Sanksi 
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

1.      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.

BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

  1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
  2. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  3. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.


BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompo orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha milik swasta dibedakan atas:

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.

Kebaikan:
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
  • Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan:
  • Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
  • Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
  • Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Kebaikan:
  • Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  • CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
  • Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
  • CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
  • Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Keburukan:
  • Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
  • Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis- bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggung hutang-hutang yang dilakukan oleh perusahaan.

Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti:

Tahapan Pengurusan Izin Pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • NPWP
  • Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
  • Izin Domisili
  • Izin Gangguan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin dari Dep.Teknis
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dan sebagainya.


Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dan lain-lain.

Cara Mendapatkan Proyek TI

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika ingin mendapatkan proyek IT dengan mudah. Suatu lembaga/instansi tentunya mereka menginginkan proyek mereka ingin cepat selesai dan sesuai dengan yang diharapkan dan tentu saja lembaga/instansi tersebut hanya mempercayakan proyek yang mereka ingikan ke badan atau perusahaan yang sudah diakui secara hukum atau legalitasnya. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
  1. Siapkan perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan. 
  2. Urus berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Sumber:
www.wikipedia.com
http://sdknkanfnca.blogspot.com/2013/07/makalah-jenis-badan-usaha.html
http://nadiayashinta.blogspot.com/2013/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
http://budiazizkirana.blogspot.com/2013/11/strategi-mendapatkan-proyek-it.html

Senin, 13 Oktober 2014

PERUSAHAAN YANG BERGERAK DIBIDANG IT (BINA INFORMATIKA NETWORKS)



Pada tugas Pengantar Bisnis Informatika ini, saya akan memperkenalkan dan menjelaskan tentang suatu perusahaan yang bergerak dibidang IT. Perusahaan yang akan saya bahas adalah perusahaan bernama Bina Informatika Networks(BITNET).



PROFIL PERUSAHAAN    
Bina Informatika Networks ( BITNET ) merupakan salah satu unit bisnis yang bergerak dalam bidang jasa Teknologi Informasi. Berawal dari usaha warnet Tahun 2008, Kami bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan teknologi informasi yang cepat dan murah. Maka Kami mendirikan usaha Warnet (BITNET) di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Dengan tekad tujuan, untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi masyarakat, perusahaan, dinas pendidikan dan instansi pemerintah yang cepat dan murah, dan didukung oleh tim profesional muda. Bina Informatika Networks yang bergerak di bidang jasa :
· IT Support
· IT Solution
· IT Konsultan
Bina Informatika dalam visi dan misinya berusaha memberikan layanan teknologi informasi terbaik untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi masyarakat, perusahaan, dinas pendidikan dan instansi pemerintahan. BITNET dibangun dan dikembangkan oleh profesional muda yang berpengalaman dibidangnya. VISI dan MISI
VISI
Menjadi Perusahaan Terdepan dalam lingkup Teknologi Informasi dengan Smart, Fresh dan Dedikasi untuk menunjang Pembangunan Bangsa dan generasinya.

MISI
· Menjadi wadah generasi muda dalam pengembangan Teknologi Informasi.
· Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang pemanfaatan teknologi informasi.
· Memenuhi kebutuhan teknologi informasi untuk masyarakat, perusahaan, dinas pendidikan          dan instansi pemerintahan.

 BIDANG PERUSAHAAN 
Untuk bidang perusahaan yaitu  :
1. Hardware - Bidang kerja meliputi : Pengadaaan Komputer PC dan Server dalam bentuk cash       dan aksesoris serta optimasi hardware.
2. Software House - Bidang kerja meliputi : Pembuatan Sistem Informasi Akademik, Aplikasi          Keuangan, Inventory, Laboratorium, Rumah Sakit, Apotik, Kepegawaian, Swalayan, dan              Pemerintahan Offline maupun Online.
3. Netwroking -  Bidang kerja meliputi : Rancang bangun Jaringan Komputer Untuk                         Perusahaan Besar, Small Office, Pemerintah, Kampus, Warnet, Laboratorium, Hotel dll.               (termasuk instalasi Hostpot dan infrastruktur Wireles Outdoor)
4. Webdesign - Bidang kerja meliputi : Desain web Pribadi (Personal Hompage), Perusahaan,          Kampus, Pemerintah daerah, Hotel, Portal, dan Pemeliharaan Web.
5. Autocad Design - Bidang kerja meliputi : Pembuatan Gambar kerja, Perspektif 3 Dimensi,            Penyajian Presentasi Arsitektur/Animasi 3d, sipil dll.
6. Design Grafis - Bidang kerja meliputi : Desain Brosur, Poster, Banner, Sampul                              Majalah/buku, Baliho, Id Card, Kalender, Stiker dll.
7. Colocation Server - Bidang kerja meliputi : Setup sistem server, Firewall, Mail Server,                  Penempatan server di datacenter.                 

PRODUK
  1. Software
-   Aplikasi Keuangan
Produk ini untuk membuat aplikasi yang dapat membantu sistem keuangan sebuah perusahaan ataupun bidang yang lain. Berikut adalah contoh produk aplikasi keuangan : 

-     Aplikasi Android
BITNET mengeluarkan produk untuk handphone yang berbasis android, dengan adanya produk aplikasi android client dapat memesan program untuk handphonenya sendiri.
 -  Aplikasi Ujian Online
Aplikasi ini dipergunakan untuk ujian baik dari lembaga pendidikan maupun lembaga kursus.
2.    Hardware
     BITNET juga menjual jasa dalam bidang hardware, berikut merupakan produk-produk                    hardware :
-  Perakitan Komputer Kantor
-  Maintenance Server
-  Maintenace Komputer Warnet
-  Maintenance Komputer Kantor
 3.   Networking
       Untuk produk networking, berikut merupakan produk-produk networking :
-  Jaringan ISP Internet Wireless
-  Konfigurasi Jaringan Intranet
-  Konfigurasi Jaringan Server
-  Konfigurasi Jaringan Warnet

-  Konfigurasi Jaringan Kantor 

Kamis, 27 Maret 2014

Pengertian Berbagai Istilah dalam Penulisan Project



1. project name:
Nama Project yang akan dibuat atau menamakan projek yang akan di buat oleh individu atau kelompok

2. project owner:
Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

3. project character:
Project character  adalah pedoman dan dasar bagi pelaksanaan proyek, mulai dari fase perencanaan sampai ke fase-fase berikutnya.

4. project manager:
Project manager adalah seorang yang diberikan tanggung jawab untuk memimpin tim proyek di dalam mengelola, merancang, mengeksekusi dan menutup proyek sesuai dengan tujuan dari proyek yang telah ditetapkan. Peran kunci dari project manager di dalam project management diantaranya adalah menentukan tujuan proyek yang ingin dicapai, membangun requirement proyek dan mengelola 3 batasan dari proyek yaitu scope, cost dan schedule ditambah batasan kualitas secara efektif.

5. bisnis analis:
orang yang menjalankan aktifitas analisa bisnis, tidak masalah apakah nama pekerjaan mereka atau peran dalam perusahaanya. Praktisi bisnis analis termasuk termasuk sistem bisnis analis, sistem analis, proses analis, manajer produk dan lainnya.

6. fungsional:
manajer yang memiliki tanggung jawab pada satu bagian fungsional perusahaan atau organisasi saja dan tidak ikut campur pekerjaan fungsional pada bagian lain. Contohnya adalah seperti manajer keuangan, manajer pemasaran, manajer akuntansi, manajer operasional, manajer hrd, dan banyak lagi contoh lainnya.

7. QA (Quality Assurance):
QA atau Quality Assurance (Penjamin Kualitas) adalah meyakinkan/menjamin secara kualitas dengan suatu sistematis kerja dan keterbukaan untuk keberhasilan suatu pekerjaan secara keseluruhan organisasi di setiap lini dengan melalui sistem control.
8. system development:
penyusunan suatu sistem yang baru untuk menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yang telah ada.
9. Analis:
orang yang menganalisis sistem dengan mempelajari masalah-masalah yang timbul dan menentukan kebutuhan-kebutuhan pemakai serta mengidentifikasikan pemecahan yang beralasan (lebih memahami aspek-aspek bisnis dan teknologi komputer).
10. Desainer:
Designer adalah seorang perancang atau orang yang mendesain sesuatu, namun desainer lebih lekat kaitannya dengan profesional yang bekerja dilingkup desain yang bekerja untuk merancang sesuatu yang menggabungkan atau bereksplorasi dalam hal estetika dan teknologi. Desainer menjadi kata depan untuk menspesifikasi bentuk pekerjaan apa yang secara profesional digarapnya, seperti desainer fashion, desainer komunikasi visual, desainer interior, desainer grafis, dan sebagainya.
11. Programmer:
orang yang menulis kode program untuk suatu aplikasi tertentu berdasarkan rancangan yang dibuat oleh system analis(lebih memahami teknologi komputer).
12. DBA (DataBase Administrator):
Orang yang bertanggung jawab untuk mendesain, implementasi, pemeliharaan dan perbaikan database. DBA sering disebut juga database koordinator database programmer, dan terkait erat dengan database analyst, database modeler, programmer analyst, dan systems manager.
13. UAT (User Acceptance testing):
Tes yang dilakukan untuk menentukan apakah persyaratan dari spesifikasi atau kontrak terpenuhi. Ini mungkin melibatkan tes kimia , uji fisik , atau tes kinerja .
14. Release Strategy:
proses persetujuan untuk permintaan pembelian atau dokumen pembelian eksternal. Strategi ini menentukan kode rilis yang diperlukan dan urutan di mana rilis harus dilakukan. Anda dapat menentukan maksimal delapan kode rilis. Penetapan strategi rilis ke permintaan atau dokumen pembelian didasarkan pada kondisi rilis.
15. Go live:
Go Live adalah sebuah istilah untuk dimulainya pemakaian system baru. Setelah sekian lama dihabiskan untuk menggali kebutuhan dan mentukan sasaran diterapkannya system baru, setelah masa-masa schedule yang ketat untuk design dan implementasi system baru, maka hal yang paling ditunggu-tunggu adalah hari H.
16. Dokumentasi:
Dokumentasi adalah mengumpulkan data dengan cara mengalir atau mengambil data-data dari catatan, dokumentasi, administrasi yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Dalam hal ini dokumentasi diperoleh melalui dokumen-dokumen atau arsip-arsip dari lembaga yang di teliti.
17. checksheet QA:
Quality assurance atau yang sering disebut QA, adalah check sheet yang secara khusus dibuat untuk mendukung proses pekerjaan overhaul maupun pekerjaan remove – install.
Tujuan adanya QA sheet ini adalah sebagai guidance mekanik dalam melaksanakan overhaul dari proses receiving, disassembly, measurement, assembly sampai dengan delivery, untuk meminimalkan adanya Re-Do dalam pekerjaan overhaul. Selain itu QA sheet juga berfungsi sabagai dokumentasi dalam pelaksanaan aktifitas overhaul.
18. Project  schedule:
Project  Schedule  atau  jadwal  proyek  dibuat  oleh  project  manager  untuk  mengatur  manusia  didalam proyek  dan  menunjukkan  kepada  organisasi  bagaimana  pekerjaan  (proyek)  akan dilaksanakan.  Ini  adalah  alat  untuk  memantau  (bagi  project  manager)  apakah  proyek  dan  tim masih terkendali atau tidak.
Project schedule berbentuk kalender yang dihubungkan dengan pekerjaan yang harus dikerjakan dan daftar resource yang dibutuhkan.
—————————————————————————————————————————————
Sumber:
http://www.ilmusipil.com/owner-atau-pemilik-proyek-konstruksi
https://www.facebook.com/pratamaparamacitrapt/posts/216824558393104
http://www.waralabaku.com/event_detil.php?eid=199
http://anita8595.wordpress.com/2009/07/31/project-schedule-jadwal-proyek/